GRESIK - Kepala Desa Klangonan mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa dengan membentuk tim penyusun RKP Desa yang diselenggarakan pada malam hari bertempat di Balai Desa Klangonan Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik. Jumat (1/9/2023).
Nantinya tugas Tim yang dibentuk sesuai dengan pasal 37 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, sehingga Pedoman Teknis di sesuaikan dengan kebaruan-kebaruan informasi dan regilasi, utamanya pendataan SDGs Desa (Sustainable Development Goals/Tujuan Pembangunan Berkelanjutan) yang menjadi awal tahapan pembangunan Desa
Adapun SDGs Desa merupakan upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa oeduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjenjang dan Desa tanggap budaya untuk percerpatan pencapaian tujuan pembangunan yang berkelanjutan.
Dalam kegiatan tersebut juga hadir Kompol Rokib SH (Kapolsek Kebomas), Kapten Inf. Mujianto (Danramil 0817/07 Kebomas), M.Jusuf Ansori (Camat Kebomas), Ibu Badriah (Kasi Pembangunan Kec.Kebomas), Pak Dedi Pendamping Kecamatan), Bapak Mualidin (Ketua BPD Desa Klangonan), Bapak M.Ajir (Kades Klangonan) beserta perangkat desa dan para RW/RT Desa Klangonan.
Pada kesempatannya, Danramil 0817/07 Kebomas Kapten Inf Mujianto mengatakan berharap apabila tim penyusunan sudah terbentuk agar selalu berpedoman dengan peraturan yang ada.
"Diharapkan tim penyusunan bisa menerima segala saran, kritik san masukan yang membangun dari masyarakat guna mempertajam arah perencanaan yang dimaksud, " katanya. (Pen0817)